allureaestheticsazflagstaff.com

allureaestheticsazflagstaff.com – Presiden Joko Widodo telah menetapkan sebuah periode lima tahun untuk memberikan prioritas izin pengelolaan tambang kepada badan usaha yang berafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan amendemen dari PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah

Menurut pasal 83A ayat 6 dari PP yang baru, penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) akan berlaku selama lima tahun terhitung sejak peraturan ini diberlakukan. Siti Sumilah Rita Susilawati, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Sesditjen Minerba) Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa masa prioritas ini berlangsung hingga tahun 2029, dimulai dari saat PP Nomor 25 Tahun 2024 mulai berlaku.

Wilayah dan Ketentuan Izin

Izin ini meliputi wilayah yang sebelumnya diatur dalam perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). “Setelah periode lima tahun ini, WIUPK dari wilayah eks PKP2B tidak akan lagi secara otomatis diberikan prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan,” terang Rita.

Kesempatan Pasca 2029

Meskipun periode prioritas berakhir pada 2029, badan usaha milik ormas keagamaan masih memiliki kesempatan untuk memperoleh WIUPK. Namun, mereka harus melewati proses lelang sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa adanya prioritas khusus seperti yang diberikan selama periode lima tahun ini.

Klarifikasi Presiden Jokowi

Presiden Jokowi sebelumnya telah memberikan penjelasan bahwa izin tersebut tidak diberikan secara langsung kepada ormas keagamaan, melainkan kepada badan-badan usaha yang dioperasikan oleh ormas tersebut. Beliau juga menegaskan bahwa ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh badan usaha yang mengajukan izin. “Persyaratan yang diterapkan sangat ketat, meliputi koperasi maupun perseroan terbatas (PT) yang berada di bawah naungan ormas,” ucap Jokowi saat berbicara di Istana Merdeka Nusantara, Kalimantan Timur.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur pengelolaan sumber daya alam secara lebih efektif, sambil memberikan kesempatan kepada berbagai entitas untuk berpartisipasi dalam pengelolaan tambang di Indonesia.

By admin