allureaestheticsazflagstaff.com

allureaestheticsazflagstaff.com – Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) menunjukkan keberatan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang mengatur produk-produk industri hasil tembakau (IHT). Salah satu poin keberatan adalah aturan zonasi yang menetapkan jarak penjualan rokok tidak kurang dari 200 meter dari lokasi pendidikan.

Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachyudi, menyatakan bahwa sementara ada pengetatan aturan, pemerintah tetap memungut cukai dari produk rokok, dengan total setoran cukai rokok kepada pemerintah pada tahun 2023 mencapai Rp 218 triliun. Namun, ia menekankan bahwa produk rokok yang dipungut cukainya legal dan berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.

Ketua Umum APRINDO, Roy Nicholas Mandey, juga menyoroti kontribusi besar cukai rokok terhadap penerimaan negara, hampir mencapai Rp 220 triliun, yang setara dengan separuh proyek Ibu Kota Nusantara senilai Rp 460 triliun. Roy mengkritik aturan zonasi 200 meter dalam RPP yang dianggap dapat merusak sektor perdagangan rokok dan menimbulkan ketidakjelasan dalam penentuan serta pelaksanaannya.

Roy mempertanyakan tentang metode penentuan jarak 200 meter dalam aturan tersebut serta siapa yang berwenang menetapkannya. Ia mengingatkan bahwa penerapan aturan tersebut dapat mempersempit akses penjualan rokok dan menimbulkan ketidakpastian terutama bagi pedagang rokok yang telah beroperasi di lokasi yang mungkin melanggar ketentuan zonasi yang diusulkan.

By admin