dirjen-anggaran-kemenkeu-ditahan-terlibat-korupsi-jiwasraya-senilai-rp168-triliun

allureaestheticsazflagstaff – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Isa Rachmatarwata saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.

Penetapan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dilakukan pada malam hari ini setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup terkait perbuatan pidana yang dilakukannya. Isa Rachmatarwata diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Isa Rachmatarwata langsung ditahan selama 20 hari ke depan slot kamboja di Rutan Salemba cabang Kejagung. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp16,8 triliun. Kerugian ini terjadi akibat pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain Isa Rachmatarwata, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka lainnya yang berasal dari korporasi dan enam orang terdakwa. Beberapa di antaranya adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.

Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya terungkap pada akhir 2019 dan menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia. Perusahaan asuransi milik negara ini gagal membayar klaim nasabah senilai Rp12,4 triliun. Investigasi lebih lanjut mengungkapkan adanya praktik korupsi dan pengelolaan investasi yang buruk, yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp16,8 triliun.

Penetapan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka menunjukkan komitmen Kejagung dalam mengusut tuntas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan adanya pertanggungjawaban atas kerugian negara yang sangat besar ini.

By admin