allureaestheticsazflagstaff.com

allureaestheticsazflagstaff.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan sebuah kebijakan baru yang mempengaruhi para eksekutif perusahaan yang mengalami delisting paksa dari pasar modal. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyampaikan bahwa terdapat regulasi terbaru, Nomor I-N, yang menyatakan bahwa para eksekutif perusahaan, termasuk Direksi, Komisaris, dan Pengendali, akan dilarang terlibat dalam pasar modal selama lima tahun setelah perusahaan mereka di-delisting secara paksa.

Dalam sebuah forum edukasi untuk wartawan yang diadakan pada Senin, 3 Mei 2024, Nyoman menjelaskan alasan di balik kebijakan ini. Menurutnya, keputusan untuk melarang keterlibatan mereka di pasar modal diambil karena mereka dianggap gagal dalam menjaga keberlangsungan perusahaan yang mereka pimpin.

Struktur kepemimpinan dalam perusahaan terdiri dari beberapa jajaran utama yang memiliki peran penting dalam pengoperasian dan pengawasan perusahaan. Board of Directors bertanggung jawab atas operasional harian, sementara Board of Commissioners melakukan fungsi pengawasan. Di samping itu, pemegang saham pengendali memiliki peran krusial dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.

Nyoman menambahkan, “Apabila sebuah perusahaan sampai pada titik di mana ia harus di-delisting secara paksa, ini menunjukkan bahwa para eksekutifnya tidak berhasil membawa perusahaan tersebut mempertahankan statusnya sebagai entitas tercatat di bursa.”

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan memperkuat tata kelola perusahaan yang terdaftar di BEI, serta memberikan pelajaran berharga bagi para eksekutif perusahaan dalam menjalankan peran mereka.

By admin