allureaestheticsazflagstaff.com

allureaestheticsazflagstaff.com – Polisi telah menetapkan Ketua RT berinisial D (53) sebagai tersangka dalam kasus penggerudukan terhadap mahasiswa yang sedang melaksanakan ibadah Doa Rosario di Tangerang Selatan. D, bersama tiga tersangka lainnya, yaitu I (30 tahun), S (36 tahun), dan A (26 tahun), dianggap terlibat dalam insiden tersebut.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, menjelaskan bahwa tersangka D diduga meneriaki korban dengan suara keras, mengeluarkan umpatan, serta melakukan intimidasi dengan maksud menyerang korban dan teman-temannya. Tersangka D dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain penetapan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk rekaman video peristiwa, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, kaos warna merah, serta kaos warna hitam. Kejadian tersebut menjadi viral setelah sekelompok mahasiswa yang sedang beribadah Doa Rosario digeruduk oleh pak RT dan warga sambil membawa senjata tajam.

Kasus ini mencuat setelah video peristiwa tersebar di media sosial, diunggah oleh akun X @KatolikG. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki peristiwa tersebut, menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

By admin